Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merekomendasikan agar Rancangan Undang-Undang Statistik yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapat diselaraskan dengan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.
Harmonisasi antara RUU Statistik dan UU PDP sangat penting dilakukan, mengingat dalam pemrosesan data statistik mungkin terdapat data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan diolah. Oleh karena itu, kami mengaitkannya dengan peraturan Pelindungan Data Pribadi," ujar Alex dalam rapat tersebut. Dalam penjelasannya, Alex menjelaskan bahwa statistik berarti mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menganalisis data sebagai suatu sistem yang mengatur hubungan antar elemen dalam pelaksanaannya.
Statistik memiliki peranan penting bagi suatu negara karena dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mendukung pembangunan nasional. Namun, dengan adanya regulasi mengenai Pelindungan Data Pribadi, teknik pengolahan data saat ini perlu disesuaikan. Alex mengemukakan bahwa UU PDP harus diharmonisasikan dengan UU Statistik, mengingat kemungkinan badan atau lembaga yang bertanggung jawab dalam penghitungan statistik memproses data yang bersifat pribadi.
Data pribadi dalam UU PDP dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori umum dan kategori spesifik. Kategori umum mencakup informasi seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, serta data pribadi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu. Sementara itu, kategori spesifik mencakup informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kriminal, data anak, data keuangan pribadi, dan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alex menyatakan bahwa saat pelaksanaan langkah statistik dan penggunaan data pribadi sangat diperlukan, lembaga atau badan terkait wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai pengendali dan pemroses data pribadi kepada pemilik data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP tidak akan diterapkan jika data yang diproses oleh lembaga statistik berupa data agregat atau hanya berupa contoh data seperti angka, contohnya jumlah penduduk atau persentase gender di suatu wilayah.
Hal ini dapat terjadi karena data agregat tidak dapat dilacak secara spesifik untuk mengungkapkan informasi pribadi tertentu, sehingga pengelola memiliki kebebasan lebih dalam mengelola data tersebut. "Perlakuan terhadap data ini harus dibedakan dibandingkan dengan data biasa, misalnya dengan penerapan langkah-langkah pengamanan tertentu. Oleh karena itu, pengelola data harus dilengkapi dengan teknologi enkripsi, dan data tersebut wajib untuk dienkripsi. Selain itu, lembaga yang mengumpulkan dan menganalisis data juga harus memiliki sumber daya manusia yang tersertifikasi sebagai Data Protection Officer (DPO)," ungkap Alex.
Berita Terkait
Telkomsel Siap Mendukung Upaya Pemerintah Untuk Menekan Panggilan Spam
404
Telkomsel Siap Mendukung Upaya Pemerintah Untuk Menekan Panggilan Spam
Kemkomdigi Mengelola 380 Ribu Konten Pornografi Hingga 18 Mei 2025
Komdigi Berusaha Menangani Judul Tidak Hanya Dengan Memblokir Situs
404
Telkomsel Siap Mendukung Upaya Pemerintah Untuk Menekan Panggilan Spam
Kemkomdigi Mengelola 380 Ribu Konten Pornografi Hingga 18 Mei 2025
Komdigi Berusaha Menangani Judul Tidak Hanya Dengan Memblokir Situs