Apple telah mengumumkan bahwa mereka akan menunda peluncuran fitur kecerdasan buatan (AI) utama pada produk-produk mereka di Uni Eropa karena adanya hambatan regulasi Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA). Sebagai hasilnya, fitur Apple Intelligence, iPhone Mirroring di Mac, dan SharePlay Screen Sharing tidak akan tersedia bagi pengguna produk Apple di Uni Eropa tahun ini. "Kami khawatir bahwa persyaratan interoperabilitas dari DMA dapat memaksa kami untuk mengorbankan integritas produk kami dengan cara yang membahayakan privasi dan keamanan data pengguna," kata pernyataan resmi Apple yang dikutip dari Engadget pada hari Minggu. Meskipun disebut dapat mengancam privasi pengguna, Apple tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana regulasi DMA dapat memaksa mereka untuk mengorbankan privasi dan keamanan pengguna mereka. Undang-undang DMA, yang disahkan pada tahun 2022, bertujuan untuk menciptakan persaingan yang adil dengan mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh perusahaan teknologi besar untuk menghambat persaingan yang tidak sehat. DMA melarang perusahaan teknologi besar untuk mengusir pesaing yang lebih kecil dari pasar melalui monopoli atau bentuk persaingan yang tidak sehat lainnya, mengunci data pelanggan ke dalam platform mereka, dan membatasi transparansi terkait penggunaan data iklan. Komisi Eropa secara resmi membuka investigasi terhadap Apple pada bulan Maret dan dilaporkan berencana untuk menggugat perusahaan tersebut dalam beberapa minggu mendatang atas tuduhan pelanggaran DMA. Perusahaan tersebut juga telah didenda sebesar 1,8 miliar euro (Rp31,7 triliun) pada awal tahun ini karena dianggap telah menghalangi pengembang aplikasi untuk memberi tahu pengguna iOS tentang layanan langganan musik yang lebih murah di luar ekosistem Apple.