Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menjelaskan di Jakarta pada hari Kamis bahwa Komdigi telah berupaya untuk menerapkan strategi penanganan judi online yang tidak hanya terbatas pada pemutusan akses. Selain memblokir situs, penanganan juga mencakup alur transaksi keuangan yang mendasari praktik ilegal tersebut. Melalui kolaborasi aktif dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), alur transaksi keuangan yang terkait dengan judi online dapat terdeteksi dan ditangani oleh penegak hukum. Alexander menambahkan bahwa kerja sama dengan PPATK dalam menganalisis transaksi keuangan telah dilakukan secara berkelanjutan, di mana setiap laporan mengenai nomor rekening tidak hanya diblokir, tetapi juga ditelusuri lebih lanjut. Hasil penelusuran dari PPATK kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk tindakan lebih lanjut. PPATK memiliki peran krusial dalam menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, dan hasil analisis tersebut akan digunakan untuk proses hukum. Alexander juga menyebutkan bahwa tanpa intervensi terhadap judi online, potensi kerugian dari praktik ini bisa mencapai sekitar Rp1.000 triliun pada akhir tahun 2025. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menangani judi online secara menyeluruh, termasuk penelusuran terhadap payment gateway seperti fintech dan dompet digital. Komdigi menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor demi menciptakan ruang digital yang bersih dan aman dari praktik ilegal seperti judi online. Selanjutnya, Alexander menyatakan bahwa Komdigi telah mengelola lebih dari 1,3 juta konten perjudian daring dari Oktober 2024 hingga Mei 2025, dengan sebagian besar berasal dari situs web dan iklan di platform media sosial.