ANTARA/Livia Kristianti

Kemkomdigi Mengelola 380 Ribu Konten Pornografi Hingga 18 Mei 2025

Rabu, 21 Mei 2025

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah aktif sejak Kabinet Merah Putih mulai bertugas pada 20 Oktober 2024 hingga 18 Mei 2025, dan selama periode tersebut, kementerian ini telah menangani hampir 380 ribu konten pornografi dalam upaya menciptakan ruang digital yang aman, nyaman, dan produktif. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan kepada ANTARA pada hari Selasa bahwa selama waktu tersebut, kementerian secara keseluruhan telah menangani 1,8 juta konten negatif di ruang digital. "Dari total 1,8 juta konten tersebut, hampir 380 ribu di antaranya adalah konten pornografi," ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa Kemkomdigi secara khusus mengkategorikan konten negatif pornografi yang menargetkan anak-anak sebagai konten yang perlu segera ditangani agar tidak menyebar lebih luas. Baru-baru ini, Kemkomdigi menangani laporan mengenai adanya grup di platform media sosial Facebook yang menampilkan konten pornografi yang menyasar anak-anak. Terdapat enam grup di Facebook yang telah diputus aksesnya terkait masalah ini. Alex menyatakan bahwa dari 20 Oktober 2024 hingga 18 Mei 2025, Kemkomdigi telah memutus akses ke 29 grup Facebook, 50 akun Facebook, dan 19 konten Facebook yang terbukti melanggar ketentuan mengenai konten pornografi. Kementerian juga telah memutus akses ke 17 akun di platform media sosial X yang menampilkan konten negatif serupa, yang berpotensi membahayakan jika diakses oleh anak-anak.

Kemkomdigi secara konsisten melaksanakan patroli siber selama 24 jam setiap hari dalam seminggu untuk mencegah dan mengurangi penyebaran konten negatif di dunia digital. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya ini, termasuk dalam pencegahan peredaran konten pornografi. "Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya serta mengawasi konten atau aktivitas digital yang berpotensi membahayakan," ujar Alex. Ia menambahkan, masyarakat dapat melaporkan konten negatif melalui saluran pengaduan yang disediakan kementerian di situs web aduankonten.id saat menemukan konten yang merugikan saat berselancar di internet. "Mari kita bersama-sama menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, terpercaya, dan mendukung masa depan anak-anak kita," tutup Alexander Sabar.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.