ANTARA/HO-Telkomsel

Telkomsel Siap Mendukung Upaya Pemerintah Untuk Menekan Panggilan Spam

Selasa, 27 Mei 2025

Telkomsel mengungkapkan dukungannya terhadap inisiatif pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan layanan telekomunikasi, termasuk panggilan spam.

"Telkomsel sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam memerangi segala bentuk spam, baik itu panggilan spam, SMS spam, dan lainnya. Kami akan selalu mematuhi semua peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar VP Corporate Communication & Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono, setelah konferensi pers peringatan HUT ke-30 Telkomsel di Jakarta, pada hari Senin.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa pengaturan penggunaan kartu SIM, yang mencakup pembatasan maksimal tiga nomor per operator untuk setiap nomor induk kependudukan, merupakan salah satu langkah untuk mengurangi panggilan spam.

Pemerintah telah meminta operator seluler untuk memperbarui data pengguna layanan mereka guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan tersebut.

Saki menjelaskan bahwa Telkomsel telah memiliki sistem yang mengatur batasan kepemilikan kartu SIM berdasarkan NIK.

"Jadi, saat mereka melakukan registrasi, jika (kepemilikan kartu SIM) melebihi jumlah yang ditentukan, mereka harus menghapus salah satu, dan itu sudah diterapkan sejak lama," katanya.

Terkait dengan pemutakhiran data kartu SIM, Saki menjelaskan bahwa Telkomsel telah melaksanakan mekanisme yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

Kartu SIM yang tidak aktif dan telah melewati tenggat waktu tertentu akan didaur ulang menjadi kartu baru.

"Nomor tersebut otomatis tidak lagi dimiliki oleh pemilik sebelumnya," ujarnya.

Diketahui bahwa saat ini terdapat 315 juta kartu SIM yang beredar, sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 280 juta jiwa.

Selisih jumlah tersebut menunjukkan adanya penggunaan kartu SIM yang tidak wajar.

Pemerintah telah meminta operator seluler untuk memperbarui data pengguna layanan mereka guna memeriksa kepatuhan terhadap peraturan tersebut.

Saki menyatakan bahwa Telkomsel telah memiliki sistem yang mengatur batasan kepemilikan kartu SIM berdasarkan NIK.

"Oleh karena itu, saat mereka melakukan registrasi, jika (kepemilikan kartu SIM) sudah melebihi jumlah yang ditentukan, mereka harus menghapus salah satu, dan ini sudah berlaku sejak lama," ujarnya.

Sementara itu, mengenai pembaruan data kartu SIM, Saki menjelaskan bahwa Telkomsel telah melaksanakan mekanisme yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

Kartu SIM pengguna yang tidak aktif dan telah melewati batas waktu tertentu akan didaur ulang menjadi kartu baru.

"Nomor tersebut otomatis tidak lagi dimiliki oleh pemilik sebelumnya," tambahnya.

Diketahui bahwa saat ini terdapat 315 juta kartu SIM yang beredar, sedangkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 280 juta jiwa.

Perbedaan jumlah tersebut menunjukkan adanya penggunaan kartu SIM yang tidak wajar.

Pemerintah akan melakukan pembaruan data untuk memeriksa penerapan peraturan mengenai pembatasan penggunaan kartu SIM berdasarkan satu nomor induk kependudukan.



Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.