Gambar: Shutterstock

MA Mencabut Izin Pertambangan Nikel PT GKP Di Wawonii, Sulawesi Tenggara: Reaksi Masyarakat Dan LSM

Jumat, 11 Okt 2024

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi dari warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, terkait gugatan pembatalan dan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimiliki oleh PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) pada tanggal 7 Oktober 2024. Untuk diketahui, PT GKP adalah perusahaan nikel yang merupakan bagian dari Harita Group dan dimiliki oleh Lim Hariyanto.

Dengan keputusan ini, dalam perkara kasasi nomor 403 K/TUN/TF/2024, Majelis Hakim MA membatalkan putusan judex facti dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor 367/B/2023/PT.TUN.JKT dan menguatkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang bernomor 167/G/TF/2023/PTUN.JKT.

Tayci, seorang penduduk Wawonii, menyatakan bahwa kemenangan ini merupakan suatu pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat pesisir yang seharusnya tidak dieksploitasi untuk kegiatan penambangan. Sebagai warga Wawonii, Tayci menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang berkontribusi dalam hal ini.

Tayci selanjutnya mengajukan permohonan kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas terhadap PT GKP sesuai dengan semua putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa saat ini PT GKP masih berani melanjutkan aktivitas penambangan dan mengabaikan kemenangan masyarakat Wawonii.

"Oleh karena itu, kami mendesak agar PT GKP segera diusir dari Pulau Wawonii," ungkapnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Upaya kasasi ini sebelumnya diajukan oleh masyarakat Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, melalui tim kuasa hukum yang dikenal sebagai Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK). Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menerima banding dari PT GKP dan membatalkan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebelumnya, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan dari warga dengan membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan untuk PT GKP.

Majelis Hakim PTUN Jakarta juga telah menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014, yang dikeluarkan pada 18 Juni 2014. Keputusan ini berkaitan dengan pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan produksi bijih nikel beserta fasilitas pendukungnya di Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi atas nama PT GKP di Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan luas area mencapai 707,10 hektare.

Muhammad Jamil, kuasa hukum TAPak dari JATAM, menyatakan bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, PT GKP seharusnya telah kehilangan semua legitimasi untuk melanjutkan operasinya di Pulau Wawonii. Oleh karena itu, ia mendesak agar perusahaan yang dimiliki oleh Lim Hariyanto tersebut segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan.

Sejalan dengan pernyataan Jamil, Arko Tarigan, kuasa hukum TAPaK dari Trend Asia, menegaskan bahwa putusan ini merupakan kabar baik bagi perjuangan masyarakat di Pulau Wawonii dan pulau-pulau kecil lainnya yang saat ini terancam oleh aktivitas penambangan. Ia berpendapat bahwa sudah seharusnya KLHK mematuhi putusan ini.

"Kami dari Koalisi TAPaK mendesak Kementerian ESDM, KLHK, serta Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan untuk segera mencabut izin usaha pertambangan," ujarnya.




Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.