Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat aktivitas pertambangan batu bara ilegal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mencapai Rp 5,7 triliun. Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam penampungan, penjualan, dan pengangkutan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP. "Wilayah IKN adalah marwah Pemerintahan Republik Indonesia, sehingga segala bentuk kegiatan penambangan ilegal di lokasi IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena menjadi perhatian publik," ujar Nunung di Surabaya, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (18/7/2025). Lebih lanjut, Nunung menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari informasi yang diterima Dittipidter Bareskrim Polri mengenai kegiatan pemuatan batubara di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Mereka kemudian melakukan penyelidikan pada tanggal 23-27 Juni 2025. Penyidikan dan pengecekan ke lokasi kejadian dilakukan bersama Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Otorita IKN, Surveyor Indonesia, dan Polda Kalimantan Timur. "Diketahui, asal-usul batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan ilegal di Kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, juga wilayah IKN," ujarnya. Dalam proses penyidikan dan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah YH, CH, dan MH yang memiliki peran yang berbeda-beda. Sementara perusahaan yang terlibat adalah MMJ dan BMJ. Tersangka YH dan CH diduga menjual batubara yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin, sementara MH berperan dalam membeli dan menjual batubara hasil penambangan ilegal. Mereka kini sudah ditangkap dan ditahan. "Modus operandi para pelaku adalah dengan membeli batubara dari hasil kegiatan penambangan ilegal yang berada di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," ujarnya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pun memberikan pernyataan mengenai adanya kegiatan pertambangan batu bara yang diduga ilegal di kawasan IKN Nusantara, Kalimantan Timur. Bahlil menegaskan bahwa kewenangan penindakan praktik pertambangan ilegal sepenuhnya berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Kementeriannya hanya mengawasi kegiatan penambangan yang memiliki izin. "Saya itu kalau tambang ilegal kan APH, kita itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum ya," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (18/7/2025).