Kebijakan Baru Bahlil: Tata Kelola Tambang Lebih Ketat Dan Ramah Lingkungan

, 30 November 2025

    Bagikan:
Penulis: Samuel Irvanda
Transformasi sektor pertambangan menuju praktik berkelanjutan menjadi fokus utama kebijakan baru Bahlil Lahadalia. (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengumumkan sejumlah langkah strategis untuk memperketat tata kelola pertambangan di Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk menjawab tantangan lingkungan yang dihadapi sektor pertambangan sekaligus mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan. Implementasi kebijakan akan melibatkan multiple stakeholders untuk memastikan efektivitasnya.

Penegakan hukum menjadi pilar utama dalam kebijakan baru ini. Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan. Sanksi administratif hingga pencabutan izin akan diterapkan bagi pelaku pelanggaran.

Sistem evaluasi kinerja lingkungan akan diterapkan secara konsisten. Perusahaan tambang harus melaporkan kinerja lingkungan mereka secara berkala kepada pihak berwenang. Transparansi data lingkungan akan ditingkatkan untuk memungkinkan pengawasan oleh masyarakat sipil.

Inovasi teknologi didorong untuk mengurangi jejak lingkungan aktivitas pertambangan. Perusahaan didorong untuk mengadopsi teknologi bersih dan efisien dalam operasi mereka. Insentif akan diberikan bagi perusahaan yang berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan.

Pemberdayaan masyarakat lokal menjadi komponen kunci dalam kebijakan baru. Perusahaan tambang diwajibkan untuk melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan membagikan manfaat operasi mereka. Program pengembangan masyarakat harus selaras dengan kebutuhan riil masyarakat setempat.

Koordinasi antar kementerian dan lembaga diperkuat untuk memastikan integrasi kebijakan. Kementerian Investasi bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM dalam implementasi kebijakan ini. Pendekatan holistik diharapkan dapat mengatasi masalah tumpang tindih kewenangan.

Pengawasan berbasis risiko akan diterapkan untuk mengoptimalkan sumber daya. Perusahaan dengan catatan lingkungan buruk akan menjadi prioritas pengawasan. Sistem peringatan dini akan dikembangkan untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Kebijakan ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Bahlil menegaskan bahwa pertambangan berkelanjutan bukanlah pilihan, melainkan keharusan untuk masa depan Indonesia.

(Samuel Irvanda)

Baca Juga: Proyek PLTS 100 GW Dikebut, Prabowo Minta Bahlil Selesaikan Hambatan Investasi
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.