Salah satu jenis kendaraan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan sehari-hari adalah kendaraan listrik. Selain menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, kendaraan listrik juga berpotensi menggantikan kendaraan yang bergantung pada bahan bakar minyak. Namun, saat ini, ketersediaan bahan bakar minyak semakin menipis. Pemerintah saat ini semakin memfokuskan perhatian pada peningkatan kinerja dalam produksi baterai yang dapat berfungsi sebagai sumber energi untuk kendaraan listrik. Sumber utama pembuatan baterai kendaraan listrik adalah nikel, yang melimpah di Indonesia, terutama di daerah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Halmahera. Jumlah total nikel yang diekstraksi di Indonesia pada tahun 2018 diperkirakan mencapai sekitar 560 ribu metrik ton. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 62,32% jika dibandingkan dengan tahun 2017. Pada tahun 2020, diperkirakan kebutuhan ore nikel untuk produksi dalam negeri mencapai 20 juta ton. Mengingat potensi penambangan nikel yang melimpah di Indonesia, pemerintah berupaya untuk menghentikan ekspor nikel. Salah satu alasan di balik larangan ekspor bijih nikel adalah potensi nikel sebagai bahan baku suku cadang kendaraan listrik. Selain itu, Indonesia memiliki teknologi untuk mengolah nikel kadar rendah menjadi kobalt dan litium, yang merupakan bahan baku penting untuk baterai kendaraan listrik. Inisiatif produksi kendaraan listrik diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Angkutan Jalan Listrik Berbasis Baterai. Pelarangan ekspor ini juga bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah perekonomian negara, mengingat sebelumnya harga jual bijih nikel hanya mencapai $40 per ton.