CNN Indonesia/Tunggul

Izin Tambang Raja Ampat Diterbitkan Pada 2017, Bahlil: Saya Belum Bergabung Dalam Kabinet

Sabtu, 07 Jun 2025

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa izin produksi pertambangan nikel yang dimiliki oleh PT GAG Nikel (GN) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah dikeluarkan sejak tahun 2017, sebelum ia menjabat sebagai menteri.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap kritik mengenai aktivitas tambang di wilayah pulau kecil yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.

"IUP produksinya itu 2017 dan mulai beroperasi pada 2018. Saya juga belum pernah mengunjungi [Pulau] GAG. Dan IUP-nya itu sekali lagi, IUP produksinya 2017. Pada saat itu, saya masih menjabat sebagai ketua umum HIPMI Indonesia, belum bergabung di kabinet," kata Bahlil dalam acara bincang media di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (5/6).

Ia menjelaskan bahwa dari lima izin usaha pertambangan (IUP) yang terdaftar di Raja Ampat, hanya satu yang saat ini beroperasi, yaitu PT GN, yang merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Bahlil menegaskan bahwa operasional perusahaan tersebut telah melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Jadi teman-teman, IUP di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima setelah saya mendapat laporan dari dirjen. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT GAG. PT GAG Nikel ini yang memiliki adalah Antam, BUMN," katanya.

Bahlil menyatakan bahwa timnya telah dikirim ke lapangan dan akan segera melakukan kunjungan langsung ke lokasi. Kunjungan tersebut direncanakan bersamaan dengan agenda pemantauan proyek energi di daerah Kepala Burung, Sorong, Fakfak, dan Bintuni.

"Saya sendiri akan turun, saya akan memeriksa langsung di lokasi Pulau GAG. Untuk apa? Saya ingin memastikan ada objektivitas," tegas Bahlil.

ESDM, melalui Direktorat Mineral dan Batubara, telah menghentikan sementara operasional PT GAG nikel.

"[Dihentikan sementara] sampai verifikasi lapangan selesai, kita akan memeriksa," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan PT GN di wilayah tersebut berawal dari statusnya sebagai kontrak karya yang telah ada sejak akhir 1990-an, sebelum akhirnya diambil alih oleh negara dan diserahkan kepada Antam.

"Kontrak karya ini dulunya dimiliki oleh siapa? Oleh pihak asing. Kemudian mereka pergi, diambil alih oleh negara. Negara menyerahkan kepada PT Antam. PT Antam itu adalah perusahaannya siapa? PT GAG Nikel," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, termasuk PT GAG Nikel.

KLH menyatakan bahwa aktivitas penambangan di Pulau GAG melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 karena dilakukan di pulau kecil yang seharusnya dilindungi.

KLH juga mencatat adanya pelanggaran serupa oleh tiga perusahaan lainnya, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), yang mencakup aktivitas tanpa izin lingkungan, penambangan di luar wilayah izin, serta ketidaksesuaian dengan ketentuan kehutanan.

Menanggapi temuan tersebut, Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya, menyatakan bahwa pihaknya memiliki semua perizinan yang diperlukan dan telah menjalankan operasional berdasarkan prinsip praktik penambangan yang baik.

Ia juga menyebutkan bahwa lokasi tambang berada di luar kawasan konservasi maupun Geopark UNESCO dan sesuai dengan tata ruang daerah.

"Kami siap untuk menyampaikan semua dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses konfirmasi kepada pihak Kementerian ESDM," ujar Arya dalam keterangan tertulis.



Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.