ANTARA/Rio Feisal

KPK Berpendapat Bahwa Gugatan Perdata Yang Diajukan Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Sesuai

Kamis, 10 Apr 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Agustiani Tio Fridelina (AT), terhadap penyidik AKPB Rossa Purbo Bekti (RPB) adalah langkah yang tidak tepat.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak sesuai karena tindakan Rossa dalam menyelidiki kasus yang melibatkan Agustiani Tio dilakukan dalam rangka menjalankan tugasnya.

"KPK berpendapat bahwa tindakan Saudara RPB tidak dapat dianggap sebagai tindakan pribadi yang menjadi dasar gugatan dari Saudara atau Saudari AT," ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (9/4).

Dengan demikian, KPK berharap dan meyakini bahwa hakim yang menangani perkara perdata ini akan menolak gugatan Agustiani Tio.

"Dan memutuskan bahwa tindakan Saudara RPB tidak termasuk dalam ranah pribadi yang dapat ditangani di pengadilan atau persidangan perdata," tambahnya.

Sebelumnya, Agustiani Tio, yang pernah menjadi terpidana, menggugat Rossa melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Army Mulyanto. 

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA, mengingat Rossa berdomisili di Kota Bogor, Jawa Barat.

Army menjelaskan di PN Bogor Kelas IA pada Selasa (11/2) bahwa Agustiani Tio menuntut Rossa ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar terkait dengan dugaan tindakan intimidasi.

Ia mengungkapkan bahwa Agustiani Tio mengalami intimidasi saat memberikan keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa. Dikatakan bahwa Rossa menggebrak meja selama proses pemeriksaan di ruang penyidikan.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Rossa melakukan intimidasi secara verbal terhadap Agustiani Tio, yang mendorong dilayangkannya gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.