JAKARTA - Dua aspek yang mendapat perhatian khusus dalam KUHAP yang baru disahkan DPR adalah pengaturan tentang keadilan restoratif (restorative justice) dan penguatan hak-hak tersangka/terdakwa. Kedua hal ini mencerminkan paradigma baru dalam sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.
Keadilan Restoratif sebagai Alternatif
Keadilan restoratif diatur secara eksplisit sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana tertentu di luar proses pengadilan formal. Konsep ini memungkinkan penyelesaian perkara melalui musyawarah antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat dengan tujuan memulihkan hubungan dan keadaan, daripada sekadar menghukum pelaku.
"Keadilan restoratif ini sangat relevan untuk perkara-perkara ringan atau perkara yang melibatkan pelaku pertama kali. Dengan cara ini, beban pengadilan dapat dikurangi sambil tetap mencapai keadilan yang substantif," jelas Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Arief Amrullah.
Penguatan Hak Tersangka/Terdakwa
Di sisi lain, KUHAP baru juga memperkuat jaminan hak-hak tersangka/terdakwa, antara lain:
Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum sejak awal proses penyidikan, bukan hanya saat pemeriksaan.
Hak untuk Memberikan Keterangan Bebas tanpa tekanan dan dalam keadaan sadar.
Hak untuk Diberitahu tentang Tuduhan secara jelas dan dalam bahasa yang dimengerti.
Hak untuk Menghubungi dan Dihubungi Keluarga dalam waktu yang cepat.
Hak atas Bantuan Hukum bagi yang tidak mampu, termasuk pendampingan sejak tingkat penyidikan.
Penguatan ini dinilai penting untuk menciptakan keseimbangan (balance of power) antara aparat penegak hukum dan tersangka/terdakwa, sehingga dapat mencegah praktik-praktik perlakuan sewenang-wenang dalam proses peradilan.