Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Bahlil Menginformasikan Bahwa Peraturan Baru Mengenai Tarif Nikel Dan Batu Bara Telah Diterbitkan, Berikut Kisaran Tarifnya

Rabu, 16 Apr 2025

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginformasikan bahwa peraturan pemerintah yang mengatur penyesuaian tarif royalti untuk komoditas mineral dan batu bara (minerba) telah diterbitkan. 

“(Aturannya) sudah diterbitkan dan nomor regulasinya juga sudah ada,” ungkap Bahlil saat diwawancarai oleh Antara pada Rabu (16/4). 

Walaupun peraturan tersebut belum dipublikasikan di situs resmi Kementerian ESDM, penelusuran kumparan di website resmi jdih.esdm.go.id pada siang ini pukul 11.15 WIB menunjukkan bahwa peraturan itu belum tersedia. 

Namun, terdapat periode transisi sekitar 10 hari untuk menerapkan penyesuaian tarif tersebut. Bahlil menegaskan bahwa kenaikan tarif untuk komoditas minerba akan mulai berlaku bulan ini. 

“Proses penyesuaian tarif akan berjalan. Kami akan memastikan hal itu,” tambahnya. 

Bahlil juga akan bertemu dengan para pengusaha nikel.

Pada malam Senin, 14 April, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menginformasikan bahwa pemerintah akan mengadakan pertemuan dengan para pengusaha nikel untuk membahas penyesuaian tarif royalti di sektor minerba. Diskusi ini telah dilakukan beberapa kali karena para pelaku usaha di bidang ini mengungkapkan keberatan terhadap perubahan tarif royalti nikel.

"Kami berencana untuk berdiskusi minggu ini mengenai cara agar penyesuaian ini tetap adil. Kami akan mempertimbangkan biaya yang ada dan mencari solusi agar margin mereka tetap baik, meskipun royalti mengalami kenaikan," jelasnya. 

Pada akhir Maret, pemerintah telah memasuki tahap finalisasi untuk merevisi dua peraturan pemerintah, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2022 dan PP Nomor 26 Tahun 2022, dengan tujuan untuk memaksimalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara. Beberapa perubahan akan dilakukan, terutama terkait penyesuaian tarif royalti untuk emas, nikel, batu bara, dan beberapa komoditas mineral lainnya.

Bahlil sedang mempertimbangkan untuk memperluas penerapan royalti pada produk turunan mineral yang selama ini belum termasuk dalam skema pendapatan negara. Ia tidak merinci lebih lanjut mengenai produk-produk turunan yang menjadi target pemerintah. 

Mengenai besaran kenaikan royalti, ia menyebutkan bahwa angkanya berkisar antara 1,5 persen hingga 3 persen, tergantung pada harga komoditas di pasar global. 

Mantan Kepala BKPM ini menjelaskan bahwa peningkatan royalti ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasar, mengingat saat ini harga emas dan nikel berada pada tingkat yang relatif tinggi.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.