Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan rasa duka yang mendalam atas hilangnya nyawa akibat bencana tanah longsor yang terjadi di area pertambangan di Desa Marapit, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan verifikasi awal yang diterima, lokasi kejadian merupakan area kegiatan pertambangan ilegal yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Kegiatan ilegal semacam ini memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja karena tidak mematuhi standar keselamatan dan kaidah pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya kepada CNBC Indonesia yang dikutip pada Senin (5/5/2025). Ia menambahkan bahwa sebagai langkah pencegahan dan perbaikan, Kementerian ESDM terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, serta penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang belum memenuhi ketentuan. "Kementerian ESDM terbuka untuk terus berdialog dan bekerja sama demi mewujudkan sektor pertambangan nasional yang memenuhi aspek keselamatan, ketertiban, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat," tambahnya. Lebih lanjut, Nindyo menekankan bahwa Kementerian ESDM berkomitmen untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjalankan kegiatan pertambangan yang legal, aman, dan berkelanjutan untuk menjaga keselamatan pekerja, melindungi lingkungan, serta memastikan manfaat sumber daya alam dapat dinikmati secara adil dan berkelanjutan. Empat pekerja tambang ilegal dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun tanah longsor di Desa Marapit, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Insiden tragis ini terjadi pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM akan segera diaktifkan. Pembentukan Ditjen Gakkum telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024. Bahlil menilai peran Ditjen Gakkum sangat penting dalam memberantas tambang ilegal di Indonesia. "Dalam kasus tambang ilegal dan pengeboran, saya sependapat dengan pimpinan bahwa Ditjen Gakkum harus segera diaktifkan. Alhamdulillah, persetujuannya sudah keluar dan dalam waktu dekat, Ditjen Gakkum akan mulai beroperasi dengan strukturnya yang telah ditetapkan," ujar Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR, yang dikutip pada Kamis (6/2/2025). Bahlil juga menekankan bahwa lemahnya instrumen pengawasan selama ini menjadi salah satu kendala utama dalam pemberantasan tambang ilegal di Indonesia. Oleh karena itu, kehadiran Ditjen Gakkum diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. "Salah satu alasan mengapa optimalisasi kerja kementerian dalam pengawasan terhadap tambang ilegal dan pengeboran tidak dapat dilakukan dengan cepat adalah karena instrumen yang lemah. Jadi, urusan Ditjen Gakkum sudah selesai," tambahnya. Pembentukan Ditjen Gakkum ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. Pembentukan Ditjen Gakkum bertujuan sebagai langkah konkret pemerintah dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di berbagai daerah di Indonesia.