Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus melaksanakan penyelidikan mengenai aktivitas penambangan ilegal yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir di Kota Bandar Lampung. Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan melakukan verifikasi lapangan di enam lokasi yang diduga sebagai sumber aktivitas penambangan ilegal dan pengerukan bukit. Proses verifikasi lapangan tersebut dilakukan oleh verifikator DLH yang didampingi oleh penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung. "Kami menemukan tidak hanya aktivitas penambangan ilegal, tetapi juga penggalian dan pengerukan bukit yang dilakukan dengan alasan pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat," ungkap Derry pada hari Minggu (11/5). "Hal ini sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperburuk risiko banjir di Bandar Lampung," tambahnya. Pemasangan papan peringatan telah dilakukan di enam lokasi dan berita acara telah diserahkan. Rincian satu berita acara diserahkan kepada pihak legal PT MSB, dua berita acara dititipkan kepada satpam karena tidak ada aktivitas dan pemilik, serta tiga berita acara lainnya diserahkan kepada lurah setempat karena lokasi tanpa penjaga dan aktivitas. "Dari enam titik yang dipasang papan peringatan, kami melakukan penyelidikan di tiga titik utama, yaitu PT MSB yang saat ini dalam tahap penyelidikan, serta PT Campang Jaya dan PT JC yang juga sedang dalam tahap klarifikasi dengan pihak-pihak terkait," lanjut Derry. Sementara itu, tiga lokasi lainnya masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, karena saat pelang dipasang tidak ada penjaga atau pihak yang bertanggung jawab yang ditemukan. Ia juga menambahkan bahwa kendala di lapangan saat pemasangan pelang adalah tidak adanya aktivitas di lokasi, dengan beberapa titik hanya dijaga tanpa adanya kegiatan dan beberapa lainnya sama sekali tanpa penjaga. Mengenai dugaan tindak pidana, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 109 atau 114 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pihaknya bersama instansi terkait terus memantau proses penyelidikan ini dan akan menindaklanjuti hasilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di Bandar Lampung. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat," ujar Derry. "Penegakan hukum ini sangat penting agar kejadian banjir akibat kerusakan lingkungan tidak terulang kembali," tambahnya.