RRI/Wilhelmus Nurak

Bukti Barang Tambang Ilegal Telah Diamankan Di Polres Kaimana

Kamis, 22 Mei 2025

Polres Kaimana telah menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal di Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana. Kelima tersangka yang ditangkap bukanlah penduduk asli Kaimana, melainkan berasal dari luar daerah tersebut. Mereka terdiri dari JK (pemodal), AM (kepala kelompok), serta RD, RW, dan SC. Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., dalam konferensi pers pada Selasa, (20/05/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan emas ilegal di Teluk Etna. "Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimsus, Ditintelkam Polda Papua Barat, dan Polres Kaimana, yang terdiri dari sekitar 30 personel, segera melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi kejadian," ungkap Kapolres. Setibanya di lokasi, tim gabungan menemukan 28 orang yang sedang melakukan penambangan ilegal. Namun, karena keterbatasan transportasi, hanya lima orang yang berhasil diamankan untuk diproses lebih lanjut. "Oleh karena itu, 23 orang lainnya yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal ini akan kami jadikan tersangka dan akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Kapolres. Dari penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil menyita 11 barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal, termasuk 1 karung berisi material tanah yang diduga mengandung emas, 1 botol berisi air raksa (merkuri), 1 plastik berisi material mineral yang diduga mengandung emas, serta berbagai peralatan kerja tambang lainnya. "Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi ahli pidana, forensik, dan pertambangan, serta mengirim barang bukti material ke laboratorium untuk memastikan kadar kandungan emas yang ditemukan di lokasi," tambah Kapolres. Kapolres menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang emas ilegal akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menindak segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan negara dan masyarakat.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.