Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menghapus atau menurunkan hingga 2 juta situs judi online di Indonesia hingga pertengahan Juni 2025. "Hingga hari ini, kita telah menurunkan 2 juta situs judi online. Namun, perlu dicatat bahwa situs-situs ini dapat muncul kembali, bahkan secara otomatis," ujar Menkomdigi Meutya Hafid saat melakukan kunjungan kerja di Balai Monitoring Spektrum (Balmon) Makassar, pada hari Senin. Keputusan untuk menghapus situs judi yang diambil oleh Kemkomdigi, menurutnya, bukanlah langkah utama dalam upaya memberantas praktik judi online. Sebaliknya, strategi yang paling penting dan saat ini menjadi fokus adalah memperkuat edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama melawan praktik judi online. "Sekali lagi, ini adalah industri; jika ada peminat atau konsumen yang terus ada, maka akan selalu ada ruang bagi mereka untuk berkembang. Oleh karena itu, kita juga harus melawan," katanya. Strategi lain yang juga dapat dipilih untuk meredam meningkatnya kasus judi online adalah dengan menerapkan peraturan yang ditetapkan oleh Komdigi, yaitu Peraturan Menteri Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman). Komdigi juga menerapkan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), mengingat tingginya jumlah anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus judi online. Berdasarkan data yang ada, diketahui bahwa anak di bawah 18 tahun memiliki angka keterlibatan yang cukup tinggi dalam judi online. "Oleh karena itu, dengan adanya aturan yang membatasi atau menunda akses anak-anak di bawah 18 tahun ke media sosial, kami berharap dapat secara signifikan mengurangi judi online yang ada di Indonesia, sekaligus menjadikan ranah digital kita lebih baik," jelasnya.