Foto: Shutterstock

Jokowi Resmi Menetapkan KEK Di Batam Yang Berfokus Pada Pariwisata Dan Kesehatan, Yang Merupakan Milik Dari Mayapada Group

Selasa, 08 Okt 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk Pariwisata dan Kesehatan Internasional di Batam, dengan investor utama berasal dari India, yaitu The Apollo Hospitals Group atau RS Apollo, serta Mayapada Group melalui Mayapada Healthcare atau PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ).

Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Kawasan Ekonomi Khusus untuk Pariwisata dan Kesehatan Internasional di Batam. Pasal 1 dari peraturan tersebut menyatakan, "Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam." KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional di Batam diinisiasi oleh PT Karunia Praja Pesona dengan komitmen investasi sebesar Rp 6,91 triliun dan diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sebanyak 105.406 orang.

Apollo Hospital India berkomitmen untuk membangun fasilitas layanan kesehatan yang memenuhi standar internasional dan meningkatkan sektor pariwisata medis, yang direncanakan akan selesai dan mulai beroperasi pada tahun 2026. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ini diharapkan dapat menghemat devisa negara hingga Rp 500 miliar. Dalam kebijakan tersebut, dijelaskan bahwa KEK ini memiliki luas total 47,17 hektare, yang terdiri dari wilayah Sekupang seluas 23,10 hektare yang terletak di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, serta wilayah Nongsa seluas 24,07 hektare yang terletak di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengeluarkan surat keputusan kepada badan usaha yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan Kawasan untuk melaksanakan pembangunan serta pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam dalam waktu 7 hari setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1. Selanjutnya, badan usaha diberikan waktu 36 bulan sejak berlakunya peraturan ini untuk menyelesaikan pembangunan KEK Batam hingga siap untuk beroperasi. Kesiapan operasional tersebut mencakup infrastruktur dan fasilitas, sumber daya manusia, serta sistem pengendalian administrasi.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.