Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disperindag Kukar) di Kalimantan Timur terus berupaya melakukan pembinaan terhadap pasar-pasar dengan tujuan untuk meningkatkan kepuasan konsumen, baik dalam hal pelayanan, kualitas, maupun ukuran dan timbangan. “Melalui pembinaan yang kami lakukan secara rutin, saat ini terdapat tiga pasar di Kabupaten Kukar yang telah menerima piagam penghargaan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” ungkap Anwari Fitrakh, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan Disperindag Kabupaten Kukar, di Tenggarong pada hari Jumat. Ketiga pasar tersebut adalah Pasar Samboja di Kecamatan Samboja, Pasar Loa Janan di Kecamatan Loa Janan, dan Pasar Kembang Janggut di Kecamatan Kembang Janggut. Ketiga pasar ini diakui sebagai penerima penghargaan Pasar Tertib Ukur (PTU) yang dinilai sepanjang tahun 2023. Penghargaan tersebut, lanjutnya, akan diserahkan dalam acara Anugerah Perlindungan Konsumen 2024 oleh Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, yang akan berlangsung pada hari Senin mendatang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penghargaan PTU diberikan kepada 542 pasar rakyat yang tersebar di 135 kabupaten/kota dan satu provinsi, dalam beberapa kategori, yaitu kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Berstandar Nasional Indonesia (SNI), Daerah Tertib Ukur (DTU), dan Pasar Tertib Ukur. Ia menyatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan wujud penghargaan dari pemerintah kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang telah berhasil menciptakan ketertiban di pasar, termasuk komitmen dalam melindungi hak-hak konsumen. “Diharapkan, pemberian penghargaan ini dapat memotivasi daerah lain untuk terus bersinergi dalam memberdayakan konsumen,” ujarnya. Anwari menambahkan bahwa penghargaan ini juga dapat menjadi pendorong bagi pasar lain dan pemangku kepentingan untuk memberikan pelayanan terbaik serta perlindungan yang optimal kepada konsumen. Dalam konteks ini, ia menjelaskan bahwa Disperindag Kukar terus berupaya meningkatkan manajemen pengelolaan pasar rakyat agar berjalan dengan baik, serta menjaga ketertiban pasar melalui penggunaan alat ukur yang telah ditera ulang dan memiliki tanda sah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi hasil pengukuran, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi pengunjung pasar dan melindungi hak-hak konsumen.