ANTARA/Azmi Samsul Maarif/aa

Menteri ATR Mencabut Status SHGB Untuk Pagar Laut Di Tangerang

Rabu, 22 Jan 2025

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, dinyatakan cacat baik dari segi prosedur maupun material, sehingga batal secara hukum.

"Dari hasil pemeriksaan dan peninjauan batas di luar garis pantai, area tersebut tidak dapat dijadikan properti pribadi, sehingga sertifikat ini tidak dapat diterbitkan. Kami menilai bahwa sertifikat yang berada di luar tersebut mengalami cacat prosedur dan material," ungkap Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, sertifikat tersebut secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, Kementerian ATR/BPN berhak untuk mencabut atau membatalkan tanpa perlu melalui proses pengadilan," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa dari total 266 sertifikat SHGB dan SHM yang terletak di bawah laut, setelah dicocokkan dengan data peta yang ada, diketahui bahwa sertifikat tersebut berada di luar garis pantai.

Sehubungan dengan hal ini, pihaknya saat ini sedang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur serta petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berlaku.

"Hari ini kami telah memanggil petugas tersebut oleh aparatur pengawas internal pemerintah untuk melakukan pemeriksaan kode etik," ujarnya.

Sebelumnya, Nusron mengungkapkan bahwa ia telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Menteri ATR menyatakan bahwa pemanggilan ini dilakukan karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan proyek pagar laut tersebut, yang merupakan sebuah kantor jasa survei dari pihak swasta.

Kementerian ATR/BPN akan memastikan bahwa prosedur yang berlaku telah diikuti dan dilaksanakan dengan benar dalam proses pengukuran yang dilakukan oleh KJSB.

Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan penelusuran awal yang menunjukkan bahwa di lokasi tersebut telah diterbitkan sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama individu.

Selain itu, terdapat juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) yang ditemukan di kawasan tersebut.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa jika hasil koordinasi pengecekan menunjukkan bahwa sertifikat yang telah diterbitkan berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.