Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jabar untuk memulai jam kerja lebih awal dan menyelesaikan pekerjaan lebih cepat di siang hari selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Ketentuan mengenai jam kerja ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG yang mengatur Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman. Dalam surat yang diterima oleh ANTARA pada hari Sabtu (1/3) di Bandung, dokumen tersebut menetapkan jumlah jam kerja efektif selama Ramadhan 1446 Hijriah minimal 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk waktu istirahat. Bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem kerja lima hari, pengaturan jam kerja pada hari Senin hingga Kamis adalah dari pukul 06.30 hingga 14.00, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 hingga 12.30. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja dimulai dari pukul 06.30 hingga 14.30, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 hingga 13.00. Ketentuan ini berlaku di Sekretariat Daerah (Gedung Sate) serta di kantor perangkat daerah dan unit-unit kerja yang ada di berbagai daerah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun media sosial Instagramnya menjelaskan bahwa pengaturan jam masuk kerja lebih awal bagi ASN Pemprov selama bulan puasa bertujuan agar pegawai dapat hadir tepat waktu dan menjaga kesehatan setelah sahur. "Saya tidak mencari sensasi, saya menggunakan logika. Setelah sahur dan salat subuh, biasanya orang cenderung tidur, dan sering kali bangun kesiangan, sekitar jam tujuh," ungkap Dedi berdasarkan keterangan dari Pemprov Jabar.