ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

DLHK Tangerang Berhasil Mengangkut 21 Ton Sampah Dari Anak Sungai Cisadane

Kamis, 10 Apr 2025

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memberikan pembebasan pajak pokok kendaraan bermotor serta denda bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah dan terdaftar sebagai wajib pajak di provinsi tersebut.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menyampaikan hal ini di Cikarang pada hari Kamis. Program ini diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui surat edaran nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA.

"Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di sektor pajak kendaraan bermotor, sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembebasan tersebut berlaku ketika kendaraan bermotor dimutasikan dari luar daerah ke Samsat di wilayah Provinsi Jawa Barat. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencetakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Program ini akan berlangsung dari 9 April hingga 30 Juni 2025, dengan tambahan stimulus berupa keringanan bagi pemilik kendaraan yang ingin memindahkan kendaraannya ke Jawa Barat.

"Kendaraan dengan pelat nomor dari luar daerah Provinsi Jawa Barat yang beroperasi di wilayah ini dapat melakukan mutasi tanpa harus membayar pajak kendaraan dan biaya balik nama setelah terdaftar di seluruh Samsat di Jawa Barat," tambahnya.

Fajar menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk semua kategori kepemilikan, mulai dari individu, perusahaan swasta, hingga kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

"Tujuannya adalah agar kendaraan yang beroperasi dan menggunakan infrastruktur di Jawa Barat dapat memberikan kontribusi bagi daerah," ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin mengingat waktu pelaksanaannya yang terbatas. "Ini adalah kesempatan yang jarang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat untuk meringankan beban masyarakat," tambahnya.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.