Polres Lebak Mengamankan Seorang Pemuda Yang Terlibat Dalam Peredaran Obat Keras

Senin, 26 Mei 2025

    Bagikan:
Penulis: Aqeela Inara
(ANTARA/HO-Polres Lebak)

Seorang pemuda yang terlibat dalam peredaran obat keras di Kabupaten Lebak, Banten, menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun dan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 138 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Pemuda yang diduga sebagai pengedar obat keras tersebut berinisial KM Bin AS (29) dan merupakan warga Kecamatan Malingping," ungkap Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, di Lebak, pada hari Senin.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas gendong berwarna biru, 1.770 butir obat jenis tramadol HCI, 1.775 butir obat jenis heximer, serta 1 unit handphone merek Infinix berwarna hitam.

Pengungkapan terhadap obat terlarang ini terjadi pada hari Minggu (25/5) sekitar pukul 00.30 WIB, ketika warga di Kampung Curug Sawo Rt 004/Rw 007 Desa Narimbang Mulia, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengamankan dua orang, yaitu KM Bin AS dan HS Bin KM.

Keduanya mengalami kecelakaan setelah menabrak pembatas jalan. Warga yang melihat kejadian tersebut memberikan pertolongan, namun menemukan obat berwarna kuning yang diduga merupakan jenis heximer di jok motor yang digunakan oleh pelaku.

Selanjutnya, kedua orang tersebut diserahkan kepada Polres Lebak, di mana petugas menetapkan KM Bin AS sebagai tersangka, sedangkan HS Bin KM berstatus sebagai saksi.

Tersangka memperoleh obat keras tersebut dari KH yang dikenal dengan sebutan UC di daerah Angke, Jakarta, pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di Stasiun Rangkasbitung, dengan harga Rp6,7 juta.

(Aqeela Inara)

Baca Juga: Program TEKAD Kementerian Desa Wujudkan Keadilan Ekonomi Bagi Desa Di Indonesia Timur
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.