Kado Akhir Tahun Negara, Lelang Bauksit Sumbang Rp 200 Miliar Ke PNBP

Jumat, 19 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Samuel Irvanda
Direktur Jenderal Gakkum Kementerian ESDM sebut lelang ini kado berharga yang kontribusikan lebih dari Rp 200 miliar bagi pemasukan negara. (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut lelang stockpile bauksit sebanyak 629.000 ton sebagai kado akhir tahun yang berharga bagi negara. Lelang yang digelar di Kepulauan Riau ini diproyeksikan akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dengan potensi nilai mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa kontribusi ini akan membantu mendorong capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM tahun 2025 sebesar Rp 254 triliun.

Lelang ini menandai komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan setiap potensi sumber daya alam untuk kepentingan rakyat. Dengan memanfaatkan stockpile bauksit yang sebelumnya tidak tergarap, negara dapat memperoleh pemasukan tambahan tanpa harus melakukan eksploitasi tambang baru. Pendekatan ini mencerminkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

Proses lelang dilakukan secara daring melalui aplikasi lelang pemerintah, sebuah terobosan yang meningkatkan aksesibilitas dan transparansi. Periode penawaran dibuka dari tanggal 16 hingga 22 Desember 2025, dengan penetapan pemenang yang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Metode ini memastikan kompetisi yang sehat dan adil di antara peserta lelang yang memenuhi kualifikasi.

Baca Juga: Kebijakan Denda Tambang Di Hutan Bukti Keseimbangan Ekonomi Dan Ekologi

Landasan hukum lelang ini sangat kuat, mengacu pada amanah Pasal 199J Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengelola dan melelang barang yang dikuasai negara, termasuk stockpile mineral dari kegiatan usaha pertambangan yang izinnya telah berakhir. Dengan demikian, setiap langkah dalam proses lelang memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Status stockpile bauksit yang dilelang juga diperjelas oleh pemerintah. Material ini bukan berasal dari aktivitas ilegal atau barang sitaan kasus pidana, melainkan murni sisa produksi dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang masa berlakunya telah habis. Ketika izin usaha berakhir, seluruh kewenangan atas wilayah dan sisa hasil tambang otomatis dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penetapan bauksit sebagai barang yang dikuasai negara oleh Kementerian ESDM ini merupakan langkah prosedural yang krusial. Langkah ini memisahkan secara tegas antara pengelolaan asset negara dengan penanganan perkara hukum di sektor pertambangan. Kejelasan status hukum ini juga memberikan kepastian dan kepercayaan bagi calon peserta lelang untuk terlibat dalam proses pengadaan.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk bauksit, tetapi juga menjadi model bagi pengelolaan stockpile komoditas mineral lainnya. Pemerintah berkomitmen untuk menerapkan mekanisme serupa jika ditemukan tumpukan batubara, nikel, atau mineral lain yang memenuhi kriteria sebagai barang yang dikuasai negara. Hasil dari seluruh lelang tersebut akan dialokasikan sebagai PNBP sektor ESDM, memperkuat sumber pendapatan negara yang berkelanjutan.

Melalui lelang ini, pemerintah juga mengajak dunia usaha untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Dengan proses yang transparan dan adil, diharapkan tercipta sinergi positif antara kepentingan negara dan pelaku usaha. Pada akhirnya, keberhasilan lelang ini tidak hanya diukur dari nilai nominalnya, tetapi juga dari kontribusinya dalam menegakkan tata kelola pertambangan yang baik di Indonesia.

(Samuel Irvanda)

    Bagikan:
komentar